Pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).
"TNKB atau pelat nomor yang sah adalah TNKB yang dikeluarkan dari Korlantas Polri yang memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh Polri,” ujar Budiyanto, (21/9/24) menukil Kompas.com.
"Termasuk pemasangannya harus pada posisi yang jelas, yang ditentukan pada desain sepeda motor baik pada sisi depan dan sisi belakang," kata dia.
Menurutnya, pemasangan TNKB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dipasang pada dua sisi, baik pada bagian depan dan belakang.
"Tidak dibenarkan pelat nomer tidak dipasang karena dudukannya patah dan sebagainya," ucap Budiyanto.
"Kendaraan bermotor yang hanya dipasang satu sisi depan atau sebaliknya merupakan pelanggaran lalu lintas dan patut kita curigai sepeda motor tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Copot Pelat Hindari Tilang Elektronik, Polri Akan Lengkapi Dengan Fitur Face Recognation
Ia juga mengatakan, pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
"Fenomena melepas pelat nomer belakang sekali lagi tidak dibenarkan menurut undang-undang," kata Budiyanto.
Berikut ini dasar hukum dari penggunaan pelat nomor:
1. Pasal 68 ayat (1), bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
2. Pasal 58 angka (10) PP 55 tahun 2012 bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. Dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR