GridOto.com - Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan seperti motor dan mobil dengan kereta api.
Tak jarang kecelakaan ini bisa menimbulkan korban jiwa dari pihak kendaraan.
Sebab secara dimensi dan material, motor atau mobil kalah dibanding kereta api.
Lalu, apakah korban dari mobil Vs kereta api ini mendapat santunan jasa raharja?
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengungkapkan, korban kecelakaan kereta api akan menerima santunan asuransi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, asuransi diberikan ke penumpang kereta yang kecelakaan," ujarnya saat dikonfirmasi, (24/9/24) menukil Kompas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, pemerintah akan memberikan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Baca Juga: Truk Molen Rebahan Bak Digeprek, Ulah Sopir Nekat Terobos Jalur Ini
Asuransi diberikan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan di dalam angkutan umum seperti kereta api.
Komang menambahkan, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan bagi warga di luar angkutan yang tertabrak di perlintasan kereta api sebidang, namun tidak menjadi penumpang kereta api tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa pemberian Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Komang menambahkan, pemberian santunan Jasa Raharja akan diberikan kepada korban kecelakaan kereta api setelah ditangani oleh pihak berwajib.
"Biasanya dari laporan petugas polisi tersebut, petugas kami melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk mendata korban sesuai laporan polisi," tuturnya.
Setelah mendapat laporan jumlah dan kondisi korban kecelakaan, petugas Jasa Raharja akan memberikan guarantee letter atau surat jaminan untuk mengatur pembiayaan di rumah sakit.
Jasa Raharja akan memberikan biaya santunan perawatan dan pengobatan dokter di rumah sakit bagi korban kecelakaan kereta api maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Jangan Cari Perkara, Sanksi Terobos Palang Pintu Kereta Api Seserius Ini
Biaya santunan korban luka akan diberikan langsung ke rumah sakit.
Sementara, korban meninggal akan mendapatkan santunan melalui ahli waris atau keluarganya yang sah.
Berikut nominal yang akan dibayarkan kepada korban kecelakaan kereta api, baik penumpang maupun korban bukan penumpang:
Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000
Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000
Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000
Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000
Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000.
Besaran santunan kecelakaan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR