Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja, Nominal Segini

Irsyaad W - Kamis, 26 September 2024 | 09:30 WIB
Honda Brio ringsek terseret 30 meter di jalur kereta api, selebgram cantik tewas
Dok.Warga/TribunLampung
Honda Brio ringsek terseret 30 meter di jalur kereta api, selebgram cantik tewas

Komang menambahkan, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan bagi warga di luar angkutan yang tertabrak di perlintasan kereta api sebidang, namun tidak menjadi penumpang kereta api tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa pemberian Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Komang menambahkan, pemberian santunan Jasa Raharja akan diberikan kepada korban kecelakaan kereta api setelah ditangani oleh pihak berwajib.

"Biasanya dari laporan petugas polisi tersebut, petugas kami melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk mendata korban sesuai laporan polisi," tuturnya.

Setelah mendapat laporan jumlah dan kondisi korban kecelakaan, petugas Jasa Raharja akan memberikan guarantee letter atau surat jaminan untuk mengatur pembiayaan di rumah sakit.

Jasa Raharja akan memberikan biaya santunan perawatan dan pengobatan dokter di rumah sakit bagi korban kecelakaan kereta api maksimal sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Jangan Cari Perkara, Sanksi Terobos Palang Pintu Kereta Api Seserius Ini

Biaya santunan korban luka akan diberikan langsung ke rumah sakit.

Sementara, korban meninggal akan mendapatkan santunan melalui ahli waris atau keluarganya yang sah.

Berikut nominal yang akan dibayarkan kepada korban kecelakaan kereta api, baik penumpang maupun korban bukan penumpang:

Meninggal dunia: Rp 50.000.000

Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000

Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000

Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000

Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000

Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000.

Besaran santunan kecelakaan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa