Komang menambahkan, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan bagi warga di luar angkutan yang tertabrak di perlintasan kereta api sebidang, namun tidak menjadi penumpang kereta api tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa pemberian Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Komang menambahkan, pemberian santunan Jasa Raharja akan diberikan kepada korban kecelakaan kereta api setelah ditangani oleh pihak berwajib.
"Biasanya dari laporan petugas polisi tersebut, petugas kami melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk mendata korban sesuai laporan polisi," tuturnya.
Setelah mendapat laporan jumlah dan kondisi korban kecelakaan, petugas Jasa Raharja akan memberikan guarantee letter atau surat jaminan untuk mengatur pembiayaan di rumah sakit.
Jasa Raharja akan memberikan biaya santunan perawatan dan pengobatan dokter di rumah sakit bagi korban kecelakaan kereta api maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Jangan Cari Perkara, Sanksi Terobos Palang Pintu Kereta Api Seserius Ini
Biaya santunan korban luka akan diberikan langsung ke rumah sakit.
Sementara, korban meninggal akan mendapatkan santunan melalui ahli waris atau keluarganya yang sah.
Berikut nominal yang akan dibayarkan kepada korban kecelakaan kereta api, baik penumpang maupun korban bukan penumpang:
Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000
Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000
Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000
Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000
Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000.
Besaran santunan kecelakaan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR