Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja, Nominal Segini

Irsyaad W - Kamis, 26 September 2024 | 09:30 WIB
Honda Brio ringsek terseret 30 meter di jalur kereta api, selebgram cantik tewas
Dok.Warga/TribunLampung
Honda Brio ringsek terseret 30 meter di jalur kereta api, selebgram cantik tewas

GridOto.com - Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan seperti motor dan mobil dengan kereta api.

Tak jarang kecelakaan ini bisa menimbulkan korban jiwa dari pihak kendaraan.

Sebab secara dimensi dan material, motor atau mobil kalah dibanding kereta api.

Lalu, apakah korban dari mobil Vs kereta api ini mendapat santunan jasa raharja?

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengungkapkan, korban kecelakaan kereta api akan menerima santunan asuransi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, asuransi diberikan ke penumpang kereta yang kecelakaan," ujarnya saat dikonfirmasi, (24/9/24) menukil Kompas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, pemerintah akan memberikan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga: Truk Molen Rebahan Bak Digeprek, Ulah Sopir Nekat Terobos Jalur Ini

Kondisi Daihatsu Xenia usai tersambar kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Purwosari Raya, Semarang, Kamis (23/2/2023)
TribunJateng.com
Kondisi Daihatsu Xenia usai tersambar kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Purwosari Raya, Semarang, Kamis (23/2/2023)

Asuransi diberikan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan di dalam angkutan umum seperti kereta api.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa