Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Kasus Etios Diterjang Truk di Tol Boyolali, Ini Fungsi Marka Chevron

Ferdian - Rabu, 25 September 2024 | 22:30 WIB
Toyota Etios diterjang trruk dari belakang di Tol Boyolali saat berhenti di marka chevron
Istimewa/TribunSolo
Toyota Etios diterjang trruk dari belakang di Tol Boyolali saat berhenti di marka chevron

Otomotifnet.com - Baru-baru ini kejadian Toyota Etios dihantam truk trailer dari belakang saat sedang berhenti di marka cabang alias chevron Tol Boyolali.

Diketahui sopir tersebut berhenti di marka percabangan jalan tol Solo-Ngawi ke Tol Solo-Jogja dengan maksud mengecek Google Maps.

Namun apes, mobil yang dikemudikannya berakhir ditabrak truk dari belakang.

Nah, seperti yang diketahui, marka jalan tersebut memang banyak ditemui di jalan tol.

Garis yang terlihat di persimpangan dan pertemuan jalur masuk dari gerbang tol berupa garis menyerong ini disebut marka chevron.

Marka ini bukan pajangan, karena kalau dilanggar dapat menyebabkan risiko kecelakaan dari jalur yang lain.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Baca Juga: Berada di Persimpangan Jalan, Ternyata Ini Fungsi Yellow Box Junction

penampakan marka garis-garis mengerucut di jalan tol bernama marka chevron, ketahui fungsinya.
Jasa Marga
penampakan marka garis-garis mengerucut di jalan tol bernama marka chevron, ketahui fungsinya.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengingatkan, pengemudi wajib melihat kaca spion saat akan melajukan mobil terutama ketika akan berpindah lajur.

“Pengemudi mesti rajin melihat kaca spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ada banyak fatal yang mengancam ketika kaca spion mobil tidak diperhatikan. Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” ucap Sony disitat dari kompas.com.

Tidak hanya itu, posisi spion mobil juga harus tepat guna untuk membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas.

Pasalnya, walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atau istilahnya blindspot.

“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus terlihat pilar B sebagai acuan,” kata Sony.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

BAIC BJ40 Plus Tenteng Aksesori Penakluk Alam, SPK di GJAW 2024 Bonus Upgrade Audio Gratis

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa