Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengingatkan, pengemudi wajib melihat kaca spion saat akan melajukan mobil terutama ketika akan berpindah lajur.
“Pengemudi mesti rajin melihat kaca spion untuk mengecek keadaan sekitar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ada banyak fatal yang mengancam ketika kaca spion mobil tidak diperhatikan. Bahaya ditabrak atau diserempet kendaraan lain dari belakang dan kiri kanan,” ucap Sony disitat dari kompas.com.
Tidak hanya itu, posisi spion mobil juga harus tepat guna untuk membantu melihat keadaan sekitar dengan jelas.
Pasalnya, walaupun sudah ada spion tetap ada titik yang tidak dapat dilihat atau istilahnya blindspot.
“Menyetel kaca spion kiri dan kanan pada kaca bagian dalam harus terlihat pilar B sebagai acuan,” kata Sony.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR