GridOto.com - Urungkan niat kalian untuk beli mobil jika belum punya garasi.
Sebab memarkirkan mobil di depan rumah tetangga bisa terancam pidana penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar!
Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum.
Ia mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari prespektif hukum pidana maupun perdata.
"Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dari siaran resminya, (24/9/24) menukil Kompas.
"Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya," ujarnya.
Budiyanto mengatakan, sanksi parkir sembarangan tertera dalam Undang- Undang dan turunannya yang mengatur sangat jelas tentang fungsi jalan dan konsekuensinya, diantaranya:
Baca Juga: Kalian Terganggu Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah? Ternyata Bisa Dibawa ke Jalur Hukum Lo
1. Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan:
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( satu setengah miliar).
2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan:
Memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
4. Pasal 671 KUH Perdata
Jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR