Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( satu setengah miliar).
2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan:
Memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
4. Pasal 671 KUH Perdata
Jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR