Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pemilik SIM A dan B: Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000 Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR