Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Melulu Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Mobkas Pelat Luar Kota

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.

"Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK," ucap Alfian.

Kemudian, dilansir dari laman resmi PPID Semarang bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK namun di luar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.

Baca Juga: Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:

1.STNK Asli dan Fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.

Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

3. Silakan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

6. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa