Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Melulu Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Mobkas Pelat Luar Kota

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Banyak yang sampai saat ini bingung cara perpanjang STNK mobil bekas pelat luar kota.

Jika beda kota tapi masih satu provinsi sih aman-aman saja.

Tapi bagaimana pengurusan mobil bekas pelat luar provinsi selain pakai calo?

Seperti ditanyakan akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, (23/1/24).

"Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya," tulis akun tersebut.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK pernah mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Baca Juga: Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian belum lama ini mengutip Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa