GridOto.com - Banyak yang sampai saat ini bingung cara perpanjang STNK mobil bekas pelat luar kota.
Jika beda kota tapi masih satu provinsi sih aman-aman saja.
Tapi bagaimana pengurusan mobil bekas pelat luar provinsi selain pakai calo?
Seperti ditanyakan akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, (23/1/24).
"Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya," tulis akun tersebut.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK pernah mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.
Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.
Baca Juga: Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini
Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja.
"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian belum lama ini mengutip Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR