Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siswa SMA Lugu Dikadali Mahasiwa, Polos Serahin Vespa Primavera dan Honda BeAT Cuma-cuma

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 16:00 WIB
Polsek Pasar Minggu ringkus tiga mahasiswa nyamar jadi debt collector gadungan untuk rampas Vespa Primavera dan Honda BeAT dua siswa SMA lugu
Kolase GridOto
Polsek Pasar Minggu ringkus tiga mahasiswa nyamar jadi debt collector gadungan untuk rampas Vespa Primavera dan Honda BeAT dua siswa SMA lugu

GridOto.com - Sebanyak tiga orang mahasiswa diringkus Polisi setelah 'mengkadali' siswa SMA lugu.

Lantaran siswa SMA tersebut dengan polos serahin Vespa Primavera dan Honda BeAT secara cuma-cuma ketika dicegat di jalan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, (18/9/24) lalu.

Tiga pelaku berinisial Y, YM dan AB akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu.

Dua pelaku berinisial YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum di universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkapkan ketiga pelaku melakukan pencurian dengan perampasan.

Sementara korbannya yakni dua remaja SMA berinisial A dan B.

Baca Juga: Begini Cara Jitu Polisi Hadapi Rampas Motor dengan Modus Debt Colector

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela gelar konferensi pers perampasan Vespa Primavera dan Honda BeAT oleh mahasiswa menyamar debt collector gadungan
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela gelar konferensi pers perampasan Vespa Primavera dan Honda BeAT oleh mahasiswa menyamar debt collector gadungan

"Dengan sasaran korban-nya anak-anak lugu, anak sekolah," kata Anggiat, (23/9/24) melansir Wartakota.

Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni berpura-pura menjadi debt collector dari sebuah leasing.

Sebelum ditangkap, para debt collector gadungan ini sudah beraksi di dua lokasi pada tanggal yang sama, 18 September 2024.

Lokasi pertama di Jalan Madrasah, Pasar Minggu, Jaksel dengan merampas Vespa Primavera milik korban B sekitar pukul 06.30 WIB, (18/9).

Kedua di Gang Jati Kuning 2, Jalan Bambu Kuning, Pasar Minggu, Jaksel merampas Honda BeAT milik korban A sekitar pukul 07:30 WIB .

"Cara tersangka mengambil motor ini awalnya 3 orang laki-laki bergabung dengan 3 orang temannya yang belum tertangkap (buron atau DPO) berboncengan menggunakan motor sudah berencana mengambil motor orang lain," ucapnya.

"Para tersangka berputar-putar mencari target sampai di Jalan Madrasah, tersangka RE memberhentikan seorang lelaki yang mengendarai motor Vespa (Primavera,-red) dan pemiliknya dibonceng," terang Anggiat.

Baca Juga: Bukan Asal Rampas di Jalanan, Terdapat 4 Syarat yang Wajib Dimiliki Debt Collector Sebelum Bertugas

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela tunjukan barang bukti Vespa Primavera dan Honda BeAT
Ramadhan/Wartakota
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela tunjukan barang bukti Vespa Primavera dan Honda BeAT

"Setelah tak lama berjalan, tersangka L itu yang sebelumnya menjatuhkan identitas korban kemudian berhenti menyuruh korban untuk turun mengambil," sambung dia.

Saat korban mengambil identitasnya, Vespa Primavera korban lalu dibawa kabur pelaku.

Vespa matic hasil curian disimpan pelaku di di daerah Pondok Gede guna dijual ke penadah.

"Selanjutnya, tersangka AB dan tersangka E kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi (Honda BeAT,-red). Jadi dalam tempo 30 menit, mereka sudah mendapatkan dua motor," kata Anggiat.

Dua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut nekat merampas Vespa dan BeAT, dengan dalih untuk bayar uang kuliah.

Motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga mencapai puluhan juta.

Para pelaku memang melakukan aksinya dengan menargetkan remaja.

"Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, mengakunya begitu untuk bayar uang kuliah," tutur dia.

Pihaknya saat ini masih mencari pelaku lainnya dalam tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa