Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni berpura-pura menjadi debt collector dari sebuah leasing.
Sebelum ditangkap, para debt collector gadungan ini sudah beraksi di dua lokasi pada tanggal yang sama, 18 September 2024.
Lokasi pertama di Jalan Madrasah, Pasar Minggu, Jaksel dengan merampas Vespa Primavera milik korban B sekitar pukul 06.30 WIB, (18/9).
Kedua di Gang Jati Kuning 2, Jalan Bambu Kuning, Pasar Minggu, Jaksel merampas Honda BeAT milik korban A sekitar pukul 07:30 WIB .
"Cara tersangka mengambil motor ini awalnya 3 orang laki-laki bergabung dengan 3 orang temannya yang belum tertangkap (buron atau DPO) berboncengan menggunakan motor sudah berencana mengambil motor orang lain," ucapnya.
"Para tersangka berputar-putar mencari target sampai di Jalan Madrasah, tersangka RE memberhentikan seorang lelaki yang mengendarai motor Vespa (Primavera,-red) dan pemiliknya dibonceng," terang Anggiat.
Baca Juga: Bukan Asal Rampas di Jalanan, Terdapat 4 Syarat yang Wajib Dimiliki Debt Collector Sebelum Bertugas
"Setelah tak lama berjalan, tersangka L itu yang sebelumnya menjatuhkan identitas korban kemudian berhenti menyuruh korban untuk turun mengambil," sambung dia.
Saat korban mengambil identitasnya, Vespa Primavera korban lalu dibawa kabur pelaku.
Vespa matic hasil curian disimpan pelaku di di daerah Pondok Gede guna dijual ke penadah.
"Selanjutnya, tersangka AB dan tersangka E kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi (Honda BeAT,-red). Jadi dalam tempo 30 menit, mereka sudah mendapatkan dua motor," kata Anggiat.
Dua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut nekat merampas Vespa dan BeAT, dengan dalih untuk bayar uang kuliah.
Motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga mencapai puluhan juta.
Para pelaku memang melakukan aksinya dengan menargetkan remaja.
"Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, mengakunya begitu untuk bayar uang kuliah," tutur dia.
Pihaknya saat ini masih mencari pelaku lainnya dalam tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR