Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Maksud dan Fungsi Marka Serong Yang Kerap Diinjak-injak Pemotor

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 13:00 WIB
Marka serong di jalan raya
Dok. DITJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB
Marka serong di jalan raya

GridOto.com - Banyak jenis marka di jalan raya.

Seperti marka serong yang kerap sekali diinjak-injak para pemotor yang tahu maksud dan fungsinya.

Biasanya marka tersebut ditemukan di percabangan jalan atau dua ruas yang jadi satu.

Bentuk markanya seperti segitiga dengan garis serong di dalamnya.

Sesuai dengan Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang marka jalan, tertulis di Pasal 28 Ayat 2, pengendara dilarang melintas saat lalu lintas satu arah.

Sayangnya, banyak pengendara masih tidak paham terkait marka tersebut hingga seenaknya melintas di atasnya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, marka serong itu untuk memberikan peringatan kepada pengendara tentang perubahan jalur atau arah jalan.

Baca Juga: Akhirnya Paham, Ternyata Ini Fungsi Marka Zig-zag di Pinggir Jalan

Ilustrasi marka serong
Pengadaan.web.id
Ilustrasi marka serong

"Secara aturan lalu lintas, marka serong tidak boleh dilintasi oleh kendaraan karena bisa membahayakan pengendara lainnya," kata Agus, (15/9/24) disitat dari Kompas.com.

"Sebenarnya tidak perlu heran, karena rata-rata pengendara motor tidak paham tentang marka yang ada di jalan raya," ucap Agus.

"Masih banyak yang tidak mengerti fungsi dari garis-garis yang ada di jalan," kata Agus.

Bahkan bukan cuma pengendara yang masih baru, yang sudah bertahun-tahun pun belum tentu tahu apa arti dari marka jalan, termasuk yang serong.

Semuanya karena kebanyakan pengendara motor belajar secara autodidak.

"Sehingga yang diketahui hanya bagaimana cara pengoperasian agar motor itu bisa berjalan saja. Tentang marka dan rambu mereka tidak pelajari. Rata-rata maunya cepat saja, jadi marka tidak dipedulikan," kata Agus.

Tentu ini jadi hal yang miris. Karena angka kematian di jalan raya paling banyak terjadi di kendaraan roda dua.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa