Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija.
Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan dan pengamanan fungsi jalan.
Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut.
Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok.
Misal untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas serta bangunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR