Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbagi Tiga Bagian, Ini Maksud Rumaja, Rumija dan Ruwasja Dari Sebuah Jalan Raya

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi jalan nasional
TribunJoga.com
Ilustrasi jalan nasional

GridOto.com - Sebuah jalan raya terbagi dalam tiga bagian penting.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan.

Disebutkan jika bagian jalan dibagi atas tiga, yakni rumaja, rumija dan ruwasja.

Lalu apa maksud dari ketiga bagian tersebut?

Melansir laman resmi binamarga.pu.go.id, Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.

Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan.

Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.

Baca Juga: Fantastis, Biaya Pembangunan Jalan di KIPP IKN Tembus Rp 158 Miliaran Per Kilometer

Namun konstruksi bahu jalan yang dibuat tidak boleh berbeda ketinggian dari badan jalan untuk mengurangsi risiko kecelakaan.

Kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa