Gridoto.com - Tarif Tol Dalam Kota jakarta dimahalkan mulai Minggu (22/9/2024) tepatnya pukul 00.00 WIB.
Tol Dalam Kota yang tarifnya naik adalah ruas Cawang–Tomang–Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Selain itu ada juga ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasar peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Disitat dari WartaKota, penyesuaian tarif ini tentunya tak lepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Segini Tarif Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Sepanjang 22,3 Km
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);
Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR