Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);
Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR