Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi Sampai Bus Bayar Segini

Ferdian - Minggu, 22 September 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);

Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000

Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000

Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Federal Oil Luncurkan Oli Mesin Motor Terbaru, Segini Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa