Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya Paham, Ini Arti Singkatan di STNK dari PKB, SWDKLLJ, dan Lainnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi: Ini arti keterangan-keterangan yang ada di STNK, mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Ini arti keterangan-keterangan yang ada di STNK, mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di dalamnya tertera besaran SWDKLLJ yang harus dibayar di setiap tahunnya.

Dan dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

3. BBN-KB

BBN-KB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.

4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir

No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan, menyesuaikan saat pendaftaran dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.

No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor. Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.

No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.

Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.

5. Biaya Adm TNKB

Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang Sobat miliki.

6. Biaya Adm STNK

Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.

Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa