Saat diterawang warna hologram pada BPKB asli akan berubah warna menjadi abu-abu.
Hologram yang ada pada BPKB asli bergambar atau memiliki logo Korlantas Polri.
Sementara BPKB palsu juga dilengkapi hologram namun saat diterawang warnanya kuning atau tidak jelas.
BPKB keluaran baru juga dilengkapi QR Code yang ada pada sisi kanan pada lembar kedua.
Jika discan akan muncul nomor dan tahun registrasi kendaraan bermotor sesuai identitas atau data BPKB.
Baca Juga: Benarkah BPKB Motor atau Mobil Mati Pajak Enggak Laku di Pegadaian?
3. Nomor seri
BPKB asli dilengkapi nomor seri yang bisa dilihat pada halaman pertama.
4. Lambang Korlantas Polri
Terdapat lambang Korlantas Polri pada BPKB asli yang tidak ditemukan pada BPKB palsu.
Lambang Korlantas Polri diberi tanda tangan khusus yang hanya bisa terlihat dengan menggunakan sinar ultraviolet.
Ketika terkena sinar, lambang Korlantas Polri akan terlihat dengan jelas.
Seperti diketahui, BPKB dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.
Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK bisa terancam hukuman penjara 8 tahun.
Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.
Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR