Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kisruh Jumirah Terima UGR Jalan Tol Jogja-Bawen Rp 4 Miliar, Tapi Diminta Kembalikan Rp 1 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB
Jumirah diminta kembalikan uang Rp 1 miliar setelah terima ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Jogja-Bawen
Kolase GridPop.ID
Jumirah diminta kembalikan uang Rp 1 miliar setelah terima ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Jogja-Bawen

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Jogja-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Menolak, Warga Klaten Mengaku Terpaksa Menerima UGR Tol Yogyakarta-Solo Sebesar Rp 3,5 Miliar

Selanjutnya, pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya, kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Konflik antara Jumirah, dengan perangkat desa terkait uang ganti rugi pengadaan lahan tol Jogja-Bawen akhirnya berakhir damai.

Perdamaian tersebut tercapai setelah dalam mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumirah mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Kandangan Paryanto dan Kepala Dusun Balekambang Hartomo.

Sementara untuk tergugat lain, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, akan dilakukan upaya hukum lain.

Kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan yang menjadi pokok perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tersebut, Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.

"Kami atas nama klien kami telah mencabut perkara 38 tersebut, dan dasarnya adalah penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan sebagian tergugat, yakni tergugat 2 dan 3 alias Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen," katanya di Pengadilan Negeri Ungaran, (19/6/23).

Baca Juga: Pemilik Lahan Tak Setujui Nilainya, UGR Delapan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Dititipkan ke Pengadilan

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf karena akibat polemik tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat, sehingga upaya hukum perdamaian ini bisa terlaksana dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai," ujarnya.

Kuasa hukum Jumirah yang lain, Dian Risandi Nisbar mengungkapkan untuk tergugat 1 atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, selaku tim appraisal akan dilakukan upaya hukum lainnya.

"Jika dilihat dari selesainya perkara 38 ini karena ada upaya perdamaian yang telah terealisasi, maka tim apprasial atau pengguna bayar maka secara otomatis pun juga sudah selesai," tuturnya.

"Tapi kami tegaskan, bahwa kasus ini juga belum masuk perkara pokok, sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi Jumirah," paparnya.

"Karena jujur kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna bayar atau apprasial ini," kata Risandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, yakni Muhammad Sofyan mengatakan dengan dicabutnya perkara gugatan Jumirah kepada sebagian kliennya atau tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di PN Ungaran.

Baca Juga: Tol Yogyakarta-Solo dan Tol Yogyakarta-Bawen Dikerjakan, Rumah Warga Mulai Diratakan Dengan Tanah

"Hasil ini tentunya telah melewati banyak persidangan mediasi yakni dua sampai tiga kali persidangan yang kami lakukan di PN Ungaran, disepakati dengan hasil perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang," ungkap Sofyan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen tersebut.

"Surat perjanjian perdamaian itu isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers," paparnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa