Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Cara Klaim SWDKLLJ Biar Cepat Cair Saat Terjadi Laka

M. Adam Samudra - Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.

5. Surat kuasa dari korban ke penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.

Korban Lakalantas dengan Luka Berat atau Mengalami Cacat

1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.

2. Surat kematian dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.

2. Surat kematian dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.

Begini Cara Klaimnya

1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi

Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi. Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas

Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.

3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat

Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa