Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Cara Klaim SWDKLLJ Biar Cepat Cair Saat Terjadi Laka

M. Adam Samudra - Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Sobat GridOto sudah tahu belum, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dibayarkan para pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

SWDKLLJ kini diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja.

Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.

SWDKLLJ ini nantinya bisa diklaim manakala pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tentunya dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban. Berikut rinciannya.

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Kabar Baik, SIM Telat Tahun Ini Cukup Diperpanjang, Begini Syaratnya

2. Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa