Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selamat Mencoba! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM BRI dan BRImo

Ferdian - Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB
Cara mengetahui kena tilang elektronik
ntmcpolri.info
Cara mengetahui kena tilang elektronik

GridOto.com - Biar makin simpel, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan lewat BRI Mobile (BRImo) dan ATM BRI.

Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo maupun ATM BRI, dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.

Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Biar makin gampang, berikut prosedurnya;

- Aplikasi BRImo Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)

- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN dan transaksi berhasil.

Dilansir dari Kompas.com, kalian bisa menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.

- ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan transaksi.

Setelah transaksi selesai, Anda akan mendapatkan struk yang bisa disimpan sebagai bukti pembayaran e-tilang.

Sebagai informasi, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan melalui teller, EDC BRI, dan i-banking BRI.

Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran denda tilang elektronik dari bank selain BRI, bisa memilih menu transfer ke bank lain dengan kode 002 (Bank BRI).

Baca Juga: Wow, Dalam 2 Bulan Kamera ETLE di Tol Lampung Tilang Kendaraan Sebanyak Ini

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa