- Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan transaksi.
Setelah transaksi selesai, Anda akan mendapatkan struk yang bisa disimpan sebagai bukti pembayaran e-tilang.
Sebagai informasi, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan melalui teller, EDC BRI, dan i-banking BRI.
Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran denda tilang elektronik dari bank selain BRI, bisa memilih menu transfer ke bank lain dengan kode 002 (Bank BRI).
Baca Juga: Wow, Dalam 2 Bulan Kamera ETLE di Tol Lampung Tilang Kendaraan Sebanyak Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR