GridOto.com - Biar makin simpel, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan lewat BRI Mobile (BRImo) dan ATM BRI.
Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo maupun ATM BRI, dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Biar makin gampang, berikut prosedurnya;
- Aplikasi BRImo Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN dan transaksi berhasil.
Dilansir dari Kompas.com, kalian bisa menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.
- ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR