Akan tetapi, kata Tian, respons petugas itu kurang baik setelah ia tolak berkali-kali.
Tian pun seketika berteriak "pungli".
Harapannya, polisi lain datang untuk membantu.
Namun nyatanya karena teriakan itu, justru Tian yang diinterogasi ke ruang pengaduan.
Ketika melaporkan pungli yang dialami, petugas kepolisian yang menginterogasinya hanya berusaha menenangkan Tian.
Dikutip dari Kompas.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan alasan sanksi hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyatakan, dugaan pungli yang dilakukan Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," tegas Bambang dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ketika ditanya apakah Aipda P akan dipecat imbas tindakan tersebut, Bambang mengatakan bahwa hal itu diputus dalam persidangan kode etik.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ujar dia.
Usai kejadian ini, Propam Polda Metro Jaya langsung menerjunkan personel Provos pada fungsi-fungsi pelayanan semua bidang di bawah Polda Metro Jaya.
Pengerahan personel tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
"Untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," kata Bambang.
Baca Juga: Ada Pungli Setengah Juta di Samsat Kota Bekasi, Polisi Pangkat Aipda Dipatsuskan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR