GridOto.com - Viral baru-baru ini oknum polisi atau petugas Samsat melakukan pungli ke pengguna kendaraan.
Dugaan pungli itu terjadi pada Selasa (3/9/2024).
Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp 550.000.
Ini bertujuan supaya pengurusan BPKB bisa kilat alias cepat selesai.
Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia harusnya cuma membayar Rp 225.000.
"Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp 550.000. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin (9/9/2024).
"Gua bilang, 'Pak enggak usah dibantu, saya biasa sendiri kok'," lanjutnya.
Namun, petugas itu kembali membujuk Tian supaya bersedia membayar lebih banyak.
Tian pun terus menolak dengan halus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR