GridOto.com - Hati-hati saat memarkirkan mobil atau motor di kota Cimahi, Jawa Barat.
Karena ada kejadian, mendadak 5 dari 35 mobil dan motor enggak bisa jalan berjamaah saat terparkir.
Roda terkunci sebuah alat berwarna kuning yang ternyata memang sengaja dipasang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Cimahi.
Lantaran 35 kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor itu parkir di zona larangan parkir.
Razia gabungan ini dilakukan Dishub kota Cimahi bersama pihak Kepolisian, Subdenpom TNI, Garnisun TNI dan Satpol PP.
"Yang terjaring razia ada 15 mobil dan lebih dari 20 motor, semuanya kami tempel stiker pelanggaran," ujar Kasi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi Supriadi, (12/9/24) melansir Kompas.
Cuhaedi menjelaskan bahwa zona larangan parkir diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Refleks Dik Cia Kalah Cepat, Pasrah Bengong Motornya Diusung ke Atas Truk Gara-gara Ini
Ia juga menyoroti ada 5 mobil yang digembok karena sering melanggar meskipun sudah diberi peringatan sebelumnya.
"Memang ada lima mobil yang kami gembok karena bandel. Kendaraan-kendaraan itu sering kami edukasi, tetapi tetap parkir di bahu jalan," jelasnya.
Dishub, bersama TNI-Polri dan instansi terkait, akan rutin melakukan operasi tertib parkir sebagai langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Cuhaedi, operasi tersebut dilakukan secara berkala dan telah dijadwalkan.
"Kami lakukan secara berkala, karena sudah terjadwal. Ada kajian dulu sebelum pelaksanaannya," tambahnya.
Cuhaedi menekankan pentingnya meningkatkan edukasi serta sosialisasi mengenai aturan parkir.
Dalam setiap operasi, masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di zona larangan, terutama di bahu jalan.
"Demi kelancaran arus lalu lintas, parkirlah di tempat yang diperbolehkan dan jangan sembarangan, terutama di bahu jalan," sebutnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR