"Tersangka SM bisa mengintip kondisi di dalam rumah melalui jendela kaca yang tertutup," kata Abidin.
"Setelah dipastikan rumah tersebut kosong, tersangka SM membuka jendela kaca menggunakan obeng, dan masuk rumah," sambung Abidin.
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku SM beraksi di seluruh ruangan mengambil semua barang berharga.
Baca Juga: Sentuhan Menggelegar, Bodi Xenia dan Baleno Seketika Melengkung Keriting
Di ruang kamar rumah tersebut, pelaku mencuri uang, perhiasan emas serta barang berharga lainnya.
"Pencuri mengambil uang, perhiasan emas, dan laptop. Total kerugian korban hampir Rp 16 juta," ujar Abidin.
Ketika AS pulang ke rumah, kondisi kamar sudah berantakan.
AS lalu melapor ke polisi karena curiga rumahnya telah dibobol maling.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Trenggalek lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada tersangka SM dan AM.
Pada Kamis (29/8/24) sekitar pukul 14.00 WIB, satu pelaku yakni AM di tangkap di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pada hari yang sama, pelaku SM juga ditangkap di Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Kemudian kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk dilakukan pemyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR