"Namun hingga waktu berjalan selama delapan bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Siswantoro.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Julkifli, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku MC.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk," papar Julkifli.
"Kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR