Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suka Omong Kosong Soal Daihatsu Xenia, Pria Asal Nganjuk Terancam Penjara 4 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 13 September 2024 | 15:05 WIB
Barang bukti Daihatsu Xenia sewaan yang dilarikan penyewa asal Nganjuk, Jawa Timur hingga berbulan-bulan
Dok. Polres Nganjuk
Barang bukti Daihatsu Xenia sewaan yang dilarikan penyewa asal Nganjuk, Jawa Timur hingga berbulan-bulan

"Namun hingga waktu berjalan selama delapan bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Siswantoro.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Menurut Julkifli, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku MC.

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk," papar Julkifli.

"Kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa