GridOto.com - Seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur terancam penjara 4 tahun.
Yakni MC (45) warga desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk yang diamankan Polisi.
Ia dibekuk Polisi karena suka omong kosong soal Daihatsu Xenia yang disewanya.
MC diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sawahan dan Satreskrim Polres Nganjuk, (11/9/24).
Atas laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit Daihatsu Xenia.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, kasus bermula saat MC meminjam Daihatsu Xenia milik Ropingi, warga Desa Margopatut, Sawahan, Nganjuk.
MC bermaksud meminjam Xenia itu hanya selama dua hari untuk keperluan bekerja di luar kota, (26/12/23) lalu.
Baca Juga: Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya
Namun, kata Siswantoro, MC tak kunjung mengembalikan Xenia tersebut ke Ropingi.
"Setelah berjalan satu bulan, terduga pelaku (MC) menghubungi korban (Ropingi) dengan maksud menyewa kendaraan (mobil yang dipinjam) dengan imbalan dua juta rupiah per bulannya." beber Siswanto, (12/9/24) melansir Kompas.com.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR