Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama Ini Dicari Kejelasannya, Ternyata Kaca Mobil Pecah di Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Irsyaad W - Kamis, 12 September 2024 | 14:40 WIB
Aksi lempar batu terjadi di Tol Kunciran arah BSD
Instagram.com/tangsel.info
Aksi lempar batu terjadi di Tol Kunciran arah BSD

Lantas bagaimana dengan kerugian material yang diderita oleh pengguna jalan yang kena lempar batu dari luar jalan tol?

"Menurut penjelasan dari pengelola jalan tol, lemparan batu dari oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar jalan tol, bukan merupakan tanggung jawabnya," tutur Budiyanto mengutip Otomotifnet.

"Karena penyebabnya dari luar jalan tol. Dasar pemberian ganti rugi mengacu pada pasal 87 dan pasal 92 PP No. 15 tahun 2015," ungkap Budiyanto lewat pesan tertulis.

Bunyi Pasal 87, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.

Lalu Pasal 92, Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.

Baca Juga: Viral Pelemparan Batu di Tol Kunciran Hancurkan Kaca Mobil, Ini Kata Jasa Marga

Berdasarkan aturan tersebut serta konfirmasi dari pengelola jalan tol, bahwa objek yang terkena lemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab dari luar jalan tol, tidak menimbulkan kerugian material.

Lalu dinyatakan tidak termasuk objek yang dapat dimintakan ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol.

"Menurut hemat saya alasan tersebut kurang bijak dan kurang adil, kalau kita bersandar pada aturan bahwa jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih dibandingkan jalan umum lainnya," tegas Budiyanto.

Ia melanjutkan, mengacu pada pasal tersebut, seharusnya pengelola jalan tol mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.

"Apalagi pengguna jalan tol dipungut atau dibebani membayar jasa tol sesuai yang sudah ditentukan," imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu.

Masih menurut penilaian Budiyanto, pengguna jalan tol yang kena musibah pelemparan batu dari luar tol, semestinya pengelola jalan tol ikut bertanggung jawab.

"(Tanggung jawab) dalam memberikan kompensasi kerugian yang dialami oleh pengguna jalan tol," jelas Budiyanto.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa