GridOto.com - Banyak ditemui mobil yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras entah di tol maupun arteri.
Hal ini sering dipertanyakan, apakah memang boleh dipakai atau tidak.
Bahkan ada kabar kalau melakukan hal tersebut bisa saja kena tilang.
terkait hal ini, Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto menjelaskan kalau menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan tidak disarankan.
Juza menjelaskan, lampu hazard adalah lampu isyarat yang penggunaannya ketika kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan.
Contohnya, kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan karena ada alasan atau sebab tertentu.
Dalam kondisi ini, maka lampu hazard dinyalakan.
"Jadi memang penggunaannya (lampu hazard) bukan buat pas lagi hujan, cuman karena kebiasaan orang kita supaya terlihat ada isyarat, isyaratnya ini salah mengartikan," kata Juza seperti pernah dibahas di GridOto (22/3/2024).
Untuk itu lampu hazard itu hanya bisa digunakan pada saat berhenti dalam keadaan darurat bukan pada posisi kendaraan sedang berjalan.
Selain itu, menyalakan lampu hazard saat situasi hujan justru akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
"Bisa saja terjadi kecelakaan, karena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai ketentuannya, misal lampu hazard menyala saat kendaraan berjalan begitu akan belok ke kiri/kekanan otomatis lampu sein tidak berfungsi," pesannya.
Namun saat ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras.
"Selama ini untuk sanksi masih bersifat teguran saja," bebernya.
Ia menjelaskan, simbol lampu hazard pada mobil berbentuk seperti segitiga pengaman yang berwarna merah.
"Fungsinya memberi isyarat darurat, bukan lampu untuk hati-hati. Kadang-kadang salah kaprah seperti itu, tapi ya tidak sepenuhnya salah, mungkin karena ketidaktahuan," tutupnya.
Baca Juga: Maut Mengintai, Ingat 4 Hal Penting Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR