"Bisa saja terjadi kecelakaan, karena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai ketentuannya, misal lampu hazard menyala saat kendaraan berjalan begitu akan belok ke kiri/kekanan otomatis lampu sein tidak berfungsi," pesannya.
Namun saat ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras.
"Selama ini untuk sanksi masih bersifat teguran saja," bebernya.
Ia menjelaskan, simbol lampu hazard pada mobil berbentuk seperti segitiga pengaman yang berwarna merah.
"Fungsinya memberi isyarat darurat, bukan lampu untuk hati-hati. Kadang-kadang salah kaprah seperti itu, tapi ya tidak sepenuhnya salah, mungkin karena ketidaktahuan," tutupnya.
Baca Juga: Maut Mengintai, Ingat 4 Hal Penting Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR