Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

M. Adam Samudra - Rabu, 11 September 2024 | 12:30 WIB
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.
samsatdigital.id
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.

Klik Lanjut dan layar akan menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus kamu bayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP di bagian bawah.

Masukkan alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia.

Klik Lanjut dan akan muncul rekap biaya yang harus kamu bayar di layar ponsel.

Selanjutnya klik tombol Lanjut, akan muncul notifikasi untuk memilih cara pembayaran.

Di layar akan tampil kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran.

Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan, kemudian klik Lanjut.

Akan tampil cara pembayaran sesuai dengan metode atau bank yang dipilih.

Prosedur akan selesai setelah kamu melakukan pembayaran.

Jangan Panik, Ini Syarat Pengesahan STNK Online

Meskipun memiliki banyak kemudahan, tentu kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat untuk mendapatkan pengesahan STNK online. Berikut adalah beberapa syaratnya.

Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.

Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan) karena syarat pajak mobil 5 tahunan dan prosedurnya berbeda.

Masa berlaku pajak yang bisa kamu bayarkan kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa