- Mengisi formulir permohonan
- Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan
Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:
- Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
- Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat
- Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran
- Pemohon mendaftar di loket ganti alamat
Untuk mengubah alamat di STNK, pemohon akan dikenai biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.
"Kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu, kalau roda empat Rp 200 ribu," papar Doohan saat dihubungi secara terpisah dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Perpanjang SIM Luar Daerah Gak Pakai KTP Elektronik, KTP Lama Bisa
Perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.
Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.
Berikut proses perpanjang STNK di Samsat:
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR