Saat ini ada beberapa penggolongan SIM di Indonesia.
Di antaranya, SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Kemudian, SIM B I, untuk mobil bus dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. SIM B II untuk tractor dan semacamnya dengan muatan lebih dari 1.000 kilogram.
Kemudian, SIM C untuk pengguna motor roda dua. Adapun kategori SIM C1 sudah diberlakukan sejak Mei 2024 kemarin.
Sementara SIM C2 rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR