GridOto.com - Bagi masyarakat yang memiliki motor gede (Moge) berkapasitas 500-1.000 cc tahun depan sudah bisa mengurus SIM C2.
Sebelumnya, pihak kepolisian pada tanggal 28 Mei 2024 sudah resmi memperkenalkan SIM C1 untuk pemilik kendaraan bermesin 250-400 cc.
"Kami sudah mulai mempersiapkan SIM C2 untuk tahun depan. Jadi SIM C1 itu sudah diperkenalkan sejak 28 Mei 2024 sehingga pada tanggal 28 Mei 2025 nanti masyarakat yang punya C1 sudah bisa membuat SIM C2. Karena syarat untuk memiliki SIM C2 harus setahun dulu," kata Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo saat ditemui GridOto.com belum lama ini.
Pemohon SIM C2 harus telah berusia minimal 19 tahun untuk menerbitkan SIM tersebut.
SIM C2 tentunya dapat dibuat di Satpas yang sudah menerapkan Prototype, contohnya seperti Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, pemilik SIM C1 yang akan meningkatkan golongan SIM menjadi SIM C2 harus melakukan praktik uji dengan motor sesuai kapasitas mesinnya.
Sekadar informasi pemberlakuan beberapa jenis SIM C akan menekan angka kecelakaan lalu lintas, sebab hanya pengemudi berizin yang dapat mengendarai kendaraan tertentu.
Kategori ini dibagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Sebagai informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Beda Dengan Nasional, Ternyata Begini Wujud SIM Internasional dari Korlantas Polri
Adapun syarat kepemilikan SIM adalah telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR