Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buaya Darat Kibuli 5 Cewek, Modus Kenalan Ujungnya Caplok Honda BeAT Mudah

Irsyaad W - Jumat, 6 September 2024 | 13:00 WIB
Hendra (37) buaya darat yang sudah kibuli 5 cewek demi gasak motor korban diringkus Polsek Lowokwaru
Purwanto/SuryaMalang.com
Hendra (37) buaya darat yang sudah kibuli 5 cewek demi gasak motor korban diringkus Polsek Lowokwaru

Setelah bertemu, tersangka Hendra mengelabui korban dengan mengatakan jika mobilnya ada di rumah saudaranya di Kota Malang.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kota Malang untuk mengambil mobil.

"Kemudian, keduanya berangkat ke Kota Malang menggunakan Honda BeAT milik korban," tambahnya.

Sesampainya di Kota Malang sekitar pukul 14.15 WIB, keduanya berhenti di salah satu minimarket di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru.

Kemudian, tersangka meminjam Honda BeAT dan menyuruh agar korban menunggu di minimarket tersebut.

"Jadi, tersangka ini pinjam motor korban dengan alasan akan ke rumah saudaranya sebentar. Korban tidak curiga dan memperbolehkan tersangka menggunakan motornya," terangnya.

Baca Juga: Viral Konsumen Curhat Ketipu Oknum Sales di Dealer Resmi Mitsubishi, Begini Kronologinya

Namun setelah ditunggu hingga 3 jam, tersangka tidak kunjung datang.

Korban pun mencoba menghubungi nomor tersangka, tetapi ternyata tidak aktif.

Sadar telah ditipu, korban pun segera melapor ke Polsek Lowokwaru.

Anton menjelaskan, beberapa hari setelah menerima laporan dari korban NK, ternyata, pihaknya mendapat laporan dari 4 perempuan lain yang mengaku kehilangan motor dengan tersangka sama dan modusnya juga sama, dan para korban ini rata-rata adalah janda.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka Hendra ditangkap di tempat kontrakannya di daerah Pasuruan, Jatim, (29/8/24) lalu.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata sepeda motor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo,"

"Dan dari hasil hunting yang kami lakukan, sejauh ini baru satu sepeda motor yang bisa kami amankan," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka Hendra kami jerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Hendra yang memiliki profesi sebagai sopir ini mengaku, perbuatannya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Awalnya saya ajak korban untuk makan dahulu, baru saya pinjam motor korban. Setelah itu, motor korban saya bawa kabur dan dijual per unitnya Rp 2 juta," tandasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa