Tersangka awalnya mencari mobil bekas itu di grup Facebook jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tersangka membeli Gran Max itu seharga Rp 30 juta
"Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terangnya.
Selanjutnya, pelaku memesan STNK palsu untuk mobil yang dibelinya itu di Facebook dengan setor downpayment (DP) Rp 1 juta..
Menurutnya, tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
Setelah jadi, STNK palsu itu, kata dia, kemudian dikirim ke rumah tersangka.
Tersangka mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta untuk mendapatkan STNK palsu tersebut.
Tersangka kemudian menjual mobil itu.
"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024.
Menurut Yahya, dalam kasus itu, mobil yang tidak ada STNK-nya ada dua unit.
Alasan tersangka membuat STNK palsu itu untuk menghindari pemeriksaan polisi.
"Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Saat dihhadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu.
Sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.
"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," ujar tersangka L.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR