GridOto.com - Polres Wonogiri membongkar bisnis jual beli mobil bekas bodong.
Pelakunya inisial L asal Purwantoro, Wonogiri.
Tersangka pun menceritakan asal muasal dapat unit murah untuk diperjualbelikan tersebut.
Ia mengaku membeli mobil bekas bodong lewat group Facebook jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tak peduli apakah unit yang dibeli hasil curian, pelarian leasing atau tidak.
Terpenting unit sudah dibeli, kemudian memesankan STNK palsu kepada seseorang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakulan pelaku adalah sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK
"Dari penanganan Reskrim tersangka mengakui telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti," jelasnya, (4/9/24) menukil TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, pada tahun 2022 tersangka membeli satu Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR