Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Simak, Beginilah Langkah Proses Balik Nama Beli Mobil Bekas Tanpa STNK

ARSN - Kamis, 5 September 2024 | 16:15 WIB
Begini langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Begini langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK

Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Selesai bayar pajak kendaraan, balik nama STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya balik nama BPKB.

Prosesnya sama dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Nah, begitulah langkah-langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK dilansir dari Otoseken.id.

Baca Juga: Tampang Aduhai Harga Murmer, Segini Konsumsi Bensin Honda Civic FD

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa