Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.
Yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Selesai bayar pajak kendaraan, balik nama STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya balik nama BPKB.
Prosesnya sama dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
Nah, begitulah langkah-langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK dilansir dari Otoseken.id.
Baca Juga: Tampang Aduhai Harga Murmer, Segini Konsumsi Bensin Honda Civic FD
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR