Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Simak, Beginilah Langkah Proses Balik Nama Beli Mobil Bekas Tanpa STNK

ARSN - Kamis, 5 September 2024 | 16:15 WIB
Begini langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Begini langkah proses balik nama beli mobil bekas tanpa STNK

GridOto.com - Salah satu syarat untuk perpanjang pajak tahunan mobil bekas yaitu harus ada STNK dan BPKB.

Namun bagaimana jika STNK secara tidak sengaja hilang?

Pemilik mobil tidak perlu khawatir dengan masalah ini.

Pasalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang dapat diurus.

Langkah-langkah mengurus STNK hilang juga cukup mudah.

Yang pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat kehilangan ini berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jual 18 Mobil Pikap dan Truk Rp 10 Jutaan, Kakak Beradik Jadi Rebutan 3 Polres

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa