GridOto.com - Salah satu syarat untuk perpanjang pajak tahunan mobil bekas yaitu harus ada STNK dan BPKB.
Namun bagaimana jika STNK secara tidak sengaja hilang?
Pemilik mobil tidak perlu khawatir dengan masalah ini.
Pasalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang dapat diurus.
Langkah-langkah mengurus STNK hilang juga cukup mudah.
Yang pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR