Gridoto.com - Polres Sukabumi meringkus 3 dari 10 komplotan bandit modus pecah kaca dan gembos ban mobil.
Saat penangkapan, ketiganya dikado timah panas Polisi sebagai buah dari kerugian Rp 1,1 miliar yang diakibatkan oleh mereka.
Ketiga pelaku berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29) berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Banten, Banten, sekitar pukul 02.00 WIB,(1/9/24) .
"Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis. DD merupakan residivis Polda Metro Jaya, YBP dan RA residivis pencurian Polres Tangerang," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, (3/9/24) petang menukil Kompas.com.
Rita mengatakan, tiga orang ini merupakan anggota komplotan terlatih.
Kini polisi masih memburu 7 orang lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut.
Baca Juga: Marak Modus Pecah Kaca di Bekasi Selatan, Barang Berharga Jadi Sasaran
Tercatat, mereka disebut sudah beraksi delapan kali di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun mengatakan, komplotan ini sudah menggasak uang yang ditotal mencapai Rp 1,1 miliar dari beberapa mobil korban.
Dengan rincian kerugian korban di Bogor Rp 100 Juta, Cianjur Rp 280 Juta dan Kota Sukabumi Rp 731 Juta.
Untuk di kota Sukabumi, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Pertama di Jalan RE Martadinata, (2/5/24) 14.00 WIB dengan kerugian korban Rp 220 juta.
Kedua di Jalan K.H. Ahamd Sanunusi, tepatnya halaman parkir poll Damri, (22/7/24) 10.20 WIB dengan total kerugian Rp 500 juta.
Terakhir beraksi di di Jalan Pabuaran, tepatnya dalam parkiran Rumah Makan Pak Nano Kota Sukabumi, (2/8/24) 11.50 WIB dengan kerugian Rp 11 juta.
Komplotan tersebut membagi peran saat melakukan aksinya.
Mulai dari mengintai target, menggembosi ban mobil hingga kemudian memecah kaca mobil korban.
"Mereka itu stay di sekitaran bank, terus ada yang bagian masuk ke dalam ngikutin nasabah yang mau mengambil uang," jelas Bagus, (3/9/24).
"Setelah dipastikan mengambil uang mereka yang di dalam itu menelpon yang di luar, sampai kendaraannya terpantau dan diikuti digembosi (lalu di eksekusi)," lanjut Bagus.
Namun jika dalam melakukan aksinya itu ada orang yang mengejar, tim lainnya bertugas untuk menghalang-halangi.
Dari hasil uang curian yang komplotan itu dapat, mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi hingga foya-foya.
"Kalau gagal misalkan si korban uangnya dibawa keluar mobil itu langsung dirampas, dijambret seperti yang di jalan RE Martadinata," ungkap Bagus.
"Pasal yang disangkakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan pidana 7 tahun, dan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pidana 12 tahun," tegas Rita.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR