Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bandit Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Dikado Polisi, Buah Dari Kerugian Rp 1,1 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 5 September 2024 | 11:30 WIB
Tiga dari 10 komplotan bandit pecah kaca dan gembosi ban mobil asal Lampung diringkus Polres Sukabumi, Jawa Barat
Riki Achmad Saepulloh/Kompas.com
Tiga dari 10 komplotan bandit pecah kaca dan gembosi ban mobil asal Lampung diringkus Polres Sukabumi, Jawa Barat

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun mengatakan, komplotan ini sudah menggasak uang yang ditotal mencapai Rp 1,1 miliar dari beberapa mobil korban.

Dengan rincian kerugian korban di Bogor Rp 100 Juta, Cianjur Rp 280 Juta dan Kota Sukabumi Rp 731 Juta.

Untuk di kota Sukabumi, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali.

Pertama di Jalan RE Martadinata, (2/5/24) 14.00 WIB dengan kerugian korban Rp 220 juta.

Kedua di Jalan K.H. Ahamd Sanunusi, tepatnya halaman parkir poll Damri, (22/7/24) 10.20 WIB dengan total kerugian Rp 500 juta.

Terakhir beraksi di di Jalan Pabuaran, tepatnya dalam parkiran Rumah Makan Pak Nano Kota Sukabumi, (2/8/24) 11.50 WIB dengan kerugian Rp 11 juta.

Baca Juga: Sebulan Bisa Empat Kali Nyolong, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Digeret ke Kantor Polisi

Komplotan tersebut membagi peran saat melakukan aksinya.

Mulai dari mengintai target, menggembosi ban mobil hingga kemudian memecah kaca mobil korban.

"Mereka itu stay di sekitaran bank, terus ada yang bagian masuk ke dalam ngikutin nasabah yang mau mengambil uang," jelas Bagus, (3/9/24).

"Setelah dipastikan mengambil uang mereka yang di dalam itu menelpon yang di luar, sampai kendaraannya terpantau dan diikuti digembosi (lalu di eksekusi)," lanjut Bagus.

Konferensi Pers penangkapan tiga dari 10 bandit komplotan pecah kaca dan gembosi ban yang sudah merugikan korban Rp 1,1 miliar
Riki Achmad Saepulloh/Kompas.com
Konferensi Pers penangkapan tiga dari 10 bandit komplotan pecah kaca dan gembosi ban yang sudah merugikan korban Rp 1,1 miliar

Namun jika dalam melakukan aksinya itu ada orang yang mengejar, tim lainnya bertugas untuk menghalang-halangi.

Dari hasil uang curian yang komplotan itu dapat, mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi hingga foya-foya.

"Kalau gagal misalkan si korban uangnya dibawa keluar mobil itu langsung dirampas, dijambret seperti yang di jalan RE Martadinata," ungkap Bagus.

"Pasal yang disangkakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan pidana 7 tahun, dan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pidana 12 tahun," tegas Rita.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa