Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi tanah tersebut terdampak jalan tol.
Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 Cm.
Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru, keluarga besarnya pun hanya tertawa.
Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.
"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya.
Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.
Baca Juga: Ular Beton Solo-Jogja Dikebut, Menteri PUPR Minta Ruas Ini Beres Akhir Agustus
Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.
"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.
Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.
"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.
Lain pihak, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.
"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Hary Listantyo ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, (3/9/24).
Hary menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.
"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.
Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.
"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR