GridOto.com - Rombongan motor pengantar jenazah bisa terancam sanksi pidana.
Seperti dalam video yang sudah beredar luas di sosial media.
Contohnya dalam video unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, memperlihatkan rombongan motor pengantar jenazah berlaku arogan di jalan.
Beberapa dari mereka tidak mengenakan helm dan melakukan zigzag sambil menggeber-geber mesin dengan knalpot brong.
"Haruskah seperti ini mengantar jenazah?" tulisnya dengan menyebut kejadian itu berlangsung di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat pun menjelaskan, mereka bisa terancam sanksi pidana.
Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melapor jika ingin mengantar jenazah ke pemakaman.
"Biasanya dari Polsek yang himbau juga. Dan itu sudah berjalan. Tapi pengendara motor mulai lagi. padahal sudah diedukasi," ujar Mamat kepada wartawan, (2/9/24) siang menukil Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut Mamat mengatakan, jajarannya akan siap sedia memberikan pengawalan jika saja diinformasikan ke Polsek terdekat atau langsung ke Satlantas Polrestabes Makassar.
"Tapi kalau tidak ada pemberitahuan biasa itu yang ugal-ugalan," keluhnya.
Ia pun kembali menekankan kepada masyarakat, agar tidak ugal-ugalan saat mengantar jenazah ke pemakaman.
"Diimbau kembali kepada pengendara roda dua yang mengantar jenazah agar kiranya tidak melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Mamat menegaskan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, hingga memakai knalpot brong itu tidak dibenarkan.
Aksi tersebut dianggap bisa memicu keributan di jalan sebagaimana peristiwa yang sudah-sudah.
Baca Juga: Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya
Olehnya itu, Mamat meminta pengantar jenazah agar menghargai pengguna jalan lain.
"Menutup jalan, tidak memakai helm, memakai knalpot brong, dan mengganggu pengendara lain," ujar Mamat.
"Hindari mengendara motor secara ugal-ugalan hormati pengendara yang lain. Juga tertib berlalu lintas dan sehingga tidak terjadi laka lantas," sambungnya.
Mamat juga menegaskan, aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengantar jenazah bisa mengarah ke tindak pidana. Hal itu ketika memicu kecelakaan atau merugikan orang lain.
"Sudah jelas (bisa mengarah ke pidana) kalau anarkis dan merusak," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR