"Tapi kalau tidak ada pemberitahuan biasa itu yang ugal-ugalan," keluhnya.
Ia pun kembali menekankan kepada masyarakat, agar tidak ugal-ugalan saat mengantar jenazah ke pemakaman.
"Diimbau kembali kepada pengendara roda dua yang mengantar jenazah agar kiranya tidak melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Mamat menegaskan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, hingga memakai knalpot brong itu tidak dibenarkan.
Aksi tersebut dianggap bisa memicu keributan di jalan sebagaimana peristiwa yang sudah-sudah.
Baca Juga: Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya
Olehnya itu, Mamat meminta pengantar jenazah agar menghargai pengguna jalan lain.
"Menutup jalan, tidak memakai helm, memakai knalpot brong, dan mengganggu pengendara lain," ujar Mamat.
"Hindari mengendara motor secara ugal-ugalan hormati pengendara yang lain. Juga tertib berlalu lintas dan sehingga tidak terjadi laka lantas," sambungnya.
Mamat juga menegaskan, aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengantar jenazah bisa mengarah ke tindak pidana. Hal itu ketika memicu kecelakaan atau merugikan orang lain.
"Sudah jelas (bisa mengarah ke pidana) kalau anarkis dan merusak," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR