"Sudah dilaporkan pada akhir Juli lalu, kini proses hukum dugaan tindak pidana jaminan fidusia itu telah naik tingkat ke proses penyidikan," katanya.
Tono mejelaskan, usia gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Namun pihak yang menjual Toyota Rush kepada ASN tersebut tak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Rush dengan nomor polisi palsu yakni B 1620 SOB. Padahal, nomor pelat asli mobil sesuai STNK adalah B 1682 VOJ," ucapnya.
Tono menyebutkan, pelaku menyalahi pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 372 KUHPidana Jo 480 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, ancamannya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," katanya.
Sementara itu, B (57) membenarkan Toyota Rush yang dibelinya saat ini telah disita penyidik Satreskrim Polres Cianjur, karena diduga bodong.
"Padahal STNK ada, hanya saja BPKB belum ada. Saat ini keluarga saya sedang melunasi mobil untuk menebus BPKB sebagai bukti kalau mobil bukan bodong. Saya dizolimi seseorang," ucap B ditemui di kantornya.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Penadah Kendaraan Bodong, Disewakan Pula
Dia mengaku, dirinya membeli Toyota Rush tersebut dari orang yang tak ingin disebutkan namanya dengan harga Rp100 juta.
Toyota Rush tersebut juga sudah dia gunakan selama kurang lebih dua tahun.
"Dua tahun ini juga pajaknya saya bayar. Belinya sama pak H, kuitansi ada. Saya tangan ketiga," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR